 | chikz wrote on Jun 5, '07 Karena dia perempuan maka tubuhnya harus ditutupi supaya mata laki-laki ga jelalatan, karena perempuan dia dilakukan sebagai seorang kriminal supaya dunia ini bisa dikontrol, karena perempuan punya tubuh, punya suara, punya rasa maka semuanya harus diikat, kalau perlu dihancurkan, karena mereka akan mengancam kerajaan Patriarkis yang sejak ratusan tahun dibangun dengan susah payah. MEREKA -mereka tersebut menamakan dirinya "penegak Syariah yang repot membela Tuhannya atas nama moralitas dengan berbagai macam topeng berbentuk kebijakan publik sampai ayat-ayat yang dipelesetkan untuk kepentingannya sendiri. Dimana perempuan? Dimana mereka ketika senjata yang kita punya adalah suara, tulisan, kajian, perlawanan berjejal sesak memenuhi kepala dan tidak sempat tertumpah kepada mereka yang menindas dan mencerabut keadilan.
|
 | MEREKA -mereka tersebut menamakan dirinya "penegak Syariah yang repot membela Tuhannya atas nama moralitas dengan berbagai macam topeng berbentuk kebijakan publik sampai ayat-ayat yang dipelesetkan untuk kepentingannya sendiri. = ini orang asal ngomong = utk bisa paham ayat Allah yg diplesetkan kamu harus paham dulu ilmu Lughat,nahwu,sharaf, isytiqaq, ma'ani, bayan,badi,Qira'at,'aqaid,usul fiqih, asbabun nuzul, nasikh mansyukh, fiqih, dan ilmu hadist. Kamu termasuk dari orang yang pengen nulis blog tapi gak punya ilmu. ya itu asal ngomong,, |
 | apa sih 'dosa' perempuan sampai dia harus menerima kebiadaban yang sedemikian rupa di muka bumi ini? |
 | "utk bisa paham ayat Allah yg diplesetkan kamu harus paham dulu ilmu Lughat,nahwu,sharaf, isytiqaq, ma'ani, bayan,badi,Qira'at,'aqaid,usul fiqih, asbabun nuzul, nasikh mansyukh, fiqih, dan ilmu hadist." nahhh kebetulan ada yang paham tentang ilmu ilmu yang disebut. tolong dong beri tahu saya bagian mana saja dari ilmu tersebut yang mewajibkan perempuan ber-rok (dilarang ber celana panjang). |
 | Aduuh... kok terlalu berlebihan sekali memberikan penilaian. Anda-anda ini semua dimana sih posisinya, Ada di Aceh atau di luar. SI yang diterapkan di Aceh sebenarnya tidak seburuk kekhawatiran yang rekan-rekan sangka. Di Aceh tidak dilarang celana Jean, celana panjang dan sejenisnya. Yang dianjurkan itu, MENUTUP AURAT. Rasanya tidak ada yang negatif dengan anjuran menutup aurat itu, malah menyelamatkan dan menjadikan wanita lebih bisa menjaga kehormatannya. Buat Amegani, kebiadaban apa sih yang anda lihat, kok kayaknya berat amat... |
 | "Di Aceh tidak dilarang celana Jean, celana panjang dan sejenisnya." weleh... teeettttt! asupan informasi yang ada dalam bilik otak anda sudah basi. up grade dong dgn info terbaru. |
 | Kembalikan Puisiku
kembalikan puisiku setelah sekian lama kau sembunyikan dalam semak semak kata, rawa rawa rasa, hamparan resah dan gelegar tawa.
kembalikan puisiku ketika cemburu luluh pada rindu amarah runtuh pada cumbu, dan kesetiaanku teguh pada dustamu. Jakarta, April
|
 | Dengar kabar burung, katanya ada pasangan yang tertangkap oleh WH dan disuruh melakukan adegan mesum. Rekaman gambar katanya sudah tersebar. Benarkah? Ini kegilaan luar biasa. Agama akan dijadikan tameng? Tidak ada satu agama-pun yang bisa membenarkannya.. |
 | Sepemantauanku melalui media bukan WH pelakunya tapi kelompok pemuda. Aku nulis ttg itu di blog, tag secangkir espresso judulnya "Penyiksaan Seksual lagi di Aceh." |
 | chikz wrote on Jul 11, '07 Hahaha Lucu ni orang, ngaku pinter dan berilmu tapi ga bisa ngasih argumentasi yang fair Eh bung, ilmu apapun kalau itu digunakan untuk tujuan “abuse” ga akan ada hikmahnya. Emangnya di agama anda diajarin menindas hak manusia lain demi kepentingannya. Buat saya tetap "mereka yang menamakan dirinya pengak syariah, hanya memelesetkan ayat untuk kepentingan mereka...yang berakar dari cara berfikir Patriakh".. Ilmu yang saya dapat adalah menghargai hak sesama umat, bukan menindas bung !! cateeet !!!
|
 | hmmm..... *speechless* "no offense, peace" --> daripada di semprot sama bapak yang satu itu...hiiii, lebih baik ulat lari..... |
 | Patrolinya kok pake angkot? |
 | ini namanya kebablasan menafsirkan undang2 atawa apa yak? |
 | kasian.. benar2 kasian... :( |
 | i wear blue jean, tight one, and i'm living in aceh, WH never stop me, coz I'm woman, and they supposed to respect me the way they respect their mother, ini kejadiannya di Birueun kan? mereka punya hal khusus soal penegakan SI, sekarang disana malah sudah ada Pembela Syariat Islam, motornya pesantren terbesar di Samalanga. bisa jadi lebih heboh daripada WH yang salah kaprah *gimana satpol PP, begitulah mereka, karena ngga ada aturannya* |
 | WH yang dimana tuh Ci? ajaklah mereka berbagi kearifan dengan WH yang di Bireun, karena acuan mereka qonun yang sama. |
 | di zaman Rasulullah saw, apakah ada polisi syariah? |
 | wah kalo menurut ika pake rok or ganya cewe tergantung dari akhlak dan moralnya wanita tersebut,meskipun pake rok dan berjilbab tapi akhlaknya bejat ngapain juga kan????ekstrem banget, Allah aja meringankan umatnya kenapa mereka nggak???? |
 | teh besok on line ya ika tunggu!!!! |
 | Setuju yang terakhir, tapi hati-hati tentang wanita bejat, menurut siapa? atas dasar apa? ok Neng |
 | icih ti dampit. atuh kl janjian ma sms ajahhhhh kl kaya gini kan ga ketemuan hehe. salam buat keluarga ya. |
 | apa ga ada cara yg lain ya...?? ko sampe segitunya.... |
 | Banyak cara tentunya, tetapi kadang orang terlalu malas untuk berpikir holistik dan pluralis |
 | wew ini kampung halamanku ,, KOTA JUANG |
 | Gambar yang bagus. Terima Kasih. Salam! |
 | Pahlawan tersohor aceh, cut nyak dien, perasaan ngga berjilbab ya ? Kemanakah perginya 'local jenius', dan segala warisan budaya adiluhung nenek moyang, kl kini hrs digantikan dengan budaya impor ? |
 |  Numpang komentar: kebetulan saya pernah ngobrol dengan salah satu ulama muda di Aceh tahun lalu. Yang perlu diketahui, ulama di Aceh tidaklah monolitik. Banyak yang tidak setuju soal skema wilayatul hisbah dan tindak-tanduk para polisinya. Tapi ada rasa sungkan untuk "menolak" implementasi syariah serta mengambil posisi konfrontasi setelah "pertempuran" bertahun-tahun. (Apalagi, menurut ulama ini, ulama-ulama senior di Aceh kebanyakan sufi yang enggan "turun" ke dunia politik). Ada "disconnect" antara rakyat Aceh yang menurut ulama muda ini sebagian besar adalah pengikut mazhab Syafii dengan "manhaj" wilayatul hisbah yang polanya ditiru dari Saudi (Wahhabi). Yang lebih serem lagi, yang menentukan pasal-pasal dari aturan wilayatul hisbah itu (kata ulama ini) BUKANLAH ulama dengan pengetahuan fiqh yang mumpuni. Tapi DPRD.
Bagaimana bisa aturan syariah diputuskan oleh DPRD? Ya bisa, kalau di Aceh.
Saya jadi prihatin sekali mendengar cerita ini. Pelajaran yang saya petik adalah: ada "cleavage" alias retakan antara Islam sebagai nilai hidup dan Islam sebagai komoditas politik di Aceh. Juga, perlu sangat kritis menyikapi heterogenitas para ulama di Aceh. |
Comment deleted at the request of the author.
 | kan ulama aceh juga politisi, misalnya dari pks gelarnya saja Lc. :) lagipula kalau konsepnya resionalisasi syariat, yah memang dprd yg memutuskan. :D |
 | ini kan memang masalah aceh, kok bisa bisanya ada negara dalam negara. tapi pun kalau status daerah istimewa memang ada, emang secara hukum kan lex specialis derogat lex generalis.
jadi posisi perda di NAD itu dianggap sebagai hukum khusus yg sifatnya mengatur secara lebih khusus bagi rakyat aceh. dengan demikian posisi UU jadi terlangkahi.
pertanyaannya, emangnya bisa perda yg secara kedudukannya lebih rendah dibanding UU memiliki posisi lex specialis ?. harusnya sih seara konsep kagak bisa, tapi itulah yg terjadi di aceh.
sama kayak hukum adat, gak mungkin hukum adat diposisikan jadi UU. tapi toh, secara konsep, seharusnya hukum adat mendapat tempat dalam juridis indonesia.
coba baca bumi manusia nya pramoedya ananta toer, di sana doi membenturkan pernikahan secara islam antara minke dengan annelies vs hukum belanda.
|
 | ketika KHI 1974 dianggap lemah karena tidak ada peraturan yg bersifat sanksi hukum, kita ngomel ngomel karena penegakan hukumnya lemah.
Ketika di aceh ada peraturan yg dibuat dalam wilayah jinayat/pidana, kita ribut lagi --> abis hukumannya cambuk sih hueheheh |
 | special untuk mbak dewi, minta ijin fotonya di relay yah .. |
 | asyiik diskusinya seru. gini kang masarcon, asas yg dipakai untuk melihat hubungna perda dengan UU, bukan asa lex speciales derogat lex generalis. tapi.. duh aku lupa nama asasnya, tapi artinya kurang lebih. peraturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi. nah di negara kita itu dikawal dalam proses judicial review oleh MK dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh MA. kemudian maslaah lex specialis itu hanya bisa dilakukan dalam posisi peraturan yg sama, misalnya peraturan dalam KUHP tidak beralaku untuk hal2 yg berkaitan dengan jurnalisme, karena sudah ada UU yg khusus mengatur hal tersebut. jd tingkatan UUnya sama. sedangkan Perda jelas kedudukannya lebih rendah dr UU/KUHP.
jika bicara KHI (maksud kang masarcon, Kompilasi Hukum Islam?) itu juga merupakan aturan2 yg bersifat penjelasan dan pengumpulan dari / terhadap proses hukum di ranah Pengadilan Agama, hal ini (kl tidak salah) karena beragamnya aturan dan pendapat para ulama tentang penerapan suatu hukum (Islam). jadi negara berinisiatif membuat kompilasinya. namun demikian KHI memang tidak menyentuh ranah jinayat krn memang jinayat tidak dapat digunakan mengingat asas negara kita bukan islam.
jika tidak salah, (mohon dikaji lagi ttg peraturan keistimewaan suatu daerah), keunikan/tradisi dari suatu daerah itu yg dijaga dan dikawal dalam suatu perundang-undangan. sedangkan yg menyangkut harkat martabat(hak dan kewajiban asasi) yg sama sebagai warga negara semestinya diatur dalam tingkat UU juga. contohnya kewarganegaraan di semua daerah di indonesaia tunduk pada UU kewarganegaraan kan.. kemudian tentang perkawinan, tunduk pada UU Perkawinan. begitu juga tentang aturan yang berkaitan dengan pidana, seharusnya juga diatur dalam UU, artinya mendapat persetujuan DPR dan disahkan oleh negara, bukan oleh propinsi.
menurut saya, pengujian yg mneraik untuk dilakukan adalah dengan melakukan proses pengujian peraturan perda ttg jinayat di propinsi aceh terhadap KUHPidana oleh MA. gimana Kang?
cuma masalahnya ketika mengutak atik qonun, kesan yg muncul adalah mengutak atik Islam. kan serem tuh...
gimana nih orang-orang aceh,,, ada yg mau komentar juga? lg asyik nih ngobrol kaya gini..
|
 | browsing dikit di wiki ketemu bahan menarik. http://en.wikipedia.org/wiki/Lex_specialisketika ada konflik di antara dua sumber hukum, maka pendekatannya: di inggris perlakuannya, hukum umum dulu yang diturut baru hukum khusus. berbeda dengan di negara federasi seperti amerika, kanada dan australia, di sana hukum federal yang lebih dahulu menjadi acuan, baru naik ke hukum negara secara umum. bagaimana dengan di Indonesia ? kita bukan negara federal, tapi praktekknya malah melebihi sistem negara bagian … |
 | masarcon wrote on Nov 15, '07, edited on Nov 15, '07 anyway, aku setuju dengan pengajuan clash action. perlu ada judicial review terhadap qanun di aceh.
udah ada yg mengajukan belum sih ? |
 | masarcon wrote on Nov 15, '07, edited on Nov 15, '07 btw, ttg UU perkawinan dan KHI 1974 itu aku jadi mikir. kalo gitu tidak adanya sanksi hukum udah bener dong, dan kita orang harus mandah terima kalau acara poligami dan tanggung jawab pada keluarga dilanggar terus ketentuannya ? |
 | masarcon wrote on Nov 15, '07, edited on Nov 15, '07 |
 | masarcon wrote on Nov 15, '07, edited on Nov 18, '07 saya ingat dulu ada kasus ketua pks di makasar yg poligami [baca:kawin lagi] tanpa seijin si istri tua. si istri pertama kontan teriak ke media massa kalau dia akan menggugat suaminya, dan bahwa perkawinan poligami sang suami harus batal demi hukum.
sayang, nampaknya pendekatan persuasif ala aa gym yg dilakukan oleh sang suami berhasil, sehingga kasus itupun jadi redam dengan sendirinya. |
 | kekerasan itu terjadi hanya di luar kesepakatan masing-masing pihak |
 | tampaknya harus ada batas antara tindakan mana saja yg dapat dikompromikan dan tindakan mana saja yg tidak dapat dikompromikan. jika poligami tidak seijin istri kemudian sang istri menggugat, maka tindakan tsb tetap disebut kekerasan. paling tidak pernikah keduanya memang tidak sah. karena sahnya perkawinan kedua (syariahnya mohon dikaji lagi..) memang harus seijin/mendapat ridho sang istri, kan? jadi semestinya sang suami ijab-kabul pernikah keduanya diulang hihi |
 | kejadiannya kan jadi kayak gini:
1. aa gym kawin siri, dgn penghulunya ketua MUI bandung 2. berita kawin siri diumumkan di media massa 3. istri pertama protes dan sedih 4. aa gym pendekatan persuasif ke keluarga 5. istri pertama "akhirnya" rela dipoligami 6. aa gym mendaftarkan pernikahan keduanya ke KUA 7. pernikahan kembali nikah sirinya di depan KUA [tidak dibuka untuk umum] 8. poligami sukses dan legal 9. kredibilitas sebagai suami yg dapat dipercaya turun dimata masyarakat.
=== comment: pihak yg dirugikan pertama kali adalah istri dan anak anak. |
 | saya jadi ingin tahu dasar menikahkannya aa gym oleh ketua MUI Bandung. soalnya saya awam dengan nash qur'an dan hadist tentang syarat menikah yang kedua (poligami). apakah kewajiban mendapat ridho dari istri yang pertama itu hukumnya wajib atau tidak wajib ya..? |
 | itu poin yg ingin saya garis bawahi, mas. lha kalau yg sekapasitas ketua MUI wilayah [KH Miftah Faridl] saja masih menganggap UU Perkawinan dan KHI nya tidak mengikat, sehingga doi santai aja jadi penghulu nikah poligaminya aa gym [yg tanpa persetujuan istri pertama], lha gimana lagi kambrat agama lainnya ... :D
pantaslah puncak jadi sarang perburuan lelaki arab berhasrat besar berdompet tebal [itu pun jusuf kalla ikutan mengamini pulak ...] |
 | kapan suara perempuan itu sendiri bisa di dengar.......
no hope! |
 | hihi ya perempuannya sendiri dong yg harus melawannya. |
 | onit wrote on Dec 28, '07 |
 | Kata pepatah " Surga itu di telapak kaki Ibu ". Ibu adalah seorang wanita tapi seorang wanita belum tentu jadi seorang ibu. Andaikan ia menjadi ibu mungkinkah ia tidak akan merasakan cambukan itu. Ohh... Tuhan, apakah dosanya tidak terampuni olehMU?? Apakah ini yang namanya siksaan neraka dunia baginya?? Hadirkanlah jawabMU dalam mimpinya!!! Dan jika Engkau mengampuninya, berikanlah jawaban itu bagi "mereka yang berkuasa".... |
 | Taliban versi Sumatera :( |
 | ass. teman yang baik...saya tahu bagi sebagian manusia yang cenderung bebas, syariat islam itu merupakan pengekang hidup bagi mereka....tetapi ketika berbicara dalam konteks kebenaran hakiki, syariat islam itu adalah kunci kebaikan kehidupan manusia, mungkin saya paham akan phobianya saudara, tetapi jangan sampai phobia itu dijadikan alasan dalam menolak sesuatu yang haq.........dan harus saya jelaskan bahwa Wilayatul Hisbah itu bukan POLISI, melainkan mereka adalah,,,guru yang membimbing masyarakat, atau petugas pembimbing yang paham akan ilmu agama......yang polisi itu adalah POLRI....... |
 | ya Allah, Polisi Syariat memang setan |
 | itu wilayatul hisbah lagi sweeping tentara yah....hebat. |
 | yang sesungguhnya terjadi WH bergaya tentara sedang sweeping perempuan sipil |
 | harusnya bukan dari uniformnya tapi dari ahlaknya..... |
 | untuk kebaikan umat! why not ? |
 | masalah wanita memakai penutup aurat adalah bukan pada wanitanya... Adalah pada lelaki nya agar tidak tergoda untuk memperkosa wanita tersebut. Jadi alasan2 masalah moral wanitanya tidaklah tepat untuk diperdebatkan dengan penutup aurat itu sendiri. |
 | assalamu'alaikum..salam kenal |
 | yeee ini yg cuman urusan Baju.... ada loh yang ngebunuh orang gak berdosa 200 orang dibilang Pahlawan...... banyak lagi yang bilang gitu.... pake nyebut2 nama kebasaran Allah yg sangat terlalu Suci untuk dibawa bawa ikut main politik |
 | ini salah satunya yang membuat aku g terlalu nyaman waktu tugas ke aceh, karena kebiasaan disini kerja oke2 ajah pake jeans.. |
Comment deleted at the request of the author.
Comment deleted at the request of the author.
 | Gambar diambil tahun 2007, Carri. Terima kasih untuk share pengalaman di Aceh |
 | hastu wrote on Sep 13, '10 ya ampun.....
* maap keketik, salam kenal |
| |